Profil Organisasi

PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA)
“TUAH SEPAKAT”

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola
sebuah badan usaha ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah DatarNomor 11 Tahun 1994 tanggal 17 Februari 1994, yang sebelumnya bernamaPerusahaan Daerah (Perusda) Tuah Sepakat. Dalam perjalanannya, Perusda Tuah Sepakat bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat).

Dimana, Perumda Tuah Sepakat dimaksudkan adalah Perusahaan Umum Daerah yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dan tidak terbagi atas saham, yang melakukan kegiatan dalam rangka
peningkatan perekonomian masyarakat dan pemenuhan hajat hidup masyarakat serta
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun, Perumda Tuah Sepakat bertujuan untuk:
a) memberikan manfaat
bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya;
b) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan
c) memperoleh laba dan/atau keuntungan